Kenali Gestun: Praktik Ilegal yang Berisiko.

Sudah familiar dengan kata **gestun**? Istilah ini sering muncul di kalangan pemilik kartu kredit atau mereka yang butuh dana cepat. Namun, tahukah Anda bahwa **gestun** adalah praktik ilegal yang sangat berisiko? Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu gestun, modus yang digunakan, dan mengapa Anda harus menghindarinya.

**Gestun** atau gesek tunai merupakan tindakan mencairkan dana dari kartu kredit menjadi uang tunai lewat pihak ketiga di luar prosedur bank. Modusnya umumnya melibatkan transaksi fiktif di toko atau penyedia jasa tertentu. Bukan untuk membeli barang, pengguna justru menerima uang tunai dengan potongan tertentu. Praktik ini jelas dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menyalahi ketentuan hukum.

Ilustrasi apa itu gestun dan bahayanya

---

Modus Operandi **Gestun** Dilakukan?

Cara kerja gestun relatif mudah. Biasanya, jasa gestun mengajak Anda untuk transaksi barang di toko mereka menggunakan kartu kredit. Namun, barang tersebut tidak benar-benar ada. Setelah transaksi selesai, dana tunai akan dicairkan kepada Anda, setelah dikurangi biaya jasa cukup besar. Lalu Anda bertanggung jawab membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.

---

Bahaya dan Risiko **Gestun**

Praktik gestun sangat berisiko yang perlu Anda ketahui:

  • Melanggar Hukum: **Gestun** terlarang secara hukum. Anda bisa dikenakan hukuman dan sanksi finansial.
  • Bunga dan Biaya Tinggi: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan sangat besar dari tarik tunai legal, membuat Anda sulit melunasi.
  • Penyalahgunaan Data: Data kartu kredit Anda rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bisa berujung pada kerugian finansial.
  • Merusak Riwayat Kredit: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa merusak skor kredit Anda.

Ilustrasi bahaya gestun dan risiko hukum

---

Alternatif Aman dan Legal

Daripada mengambil risiko dengan **gestun**, ada baiknya Anda mempertimbangkan solusi yang sah:

  • Tarik Tunai Resmi Kartu Kredit: Lakukan di ATM bank, bunganya lebih transparan dan dilindungi bank.
  • Kredit Tanpa Agunan: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang transparan.
  • Fintech Lending Resmi: Pilih platform yang punya izin resmi OJK.

Logo Central Gestun

---

Pentingnya Berhati-hati

**Gestun** terkesan sebagai solusi cepat untuk masalah dana, namun risikonya jauh lebih besar. Prioritaskan selalu keamanan dan legalitas dalam meminjam dana Anda. Gunakan jalur legal untuk menjaga diri dari sanksi dan beban keuangan jangka lanjut gestun panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *